DAPERMA (Dana
Perlindungan Bersama)
merupakan usaha pengumpulan uang secara bersama-sama untuk
melindungi CU, Anggota dan Keluarganya secara keseluruhan dari resiko keuangan
usaha simpan pinjam sebagai core – business GKKI. Setiap anggota secara otomatis
terdaftar sebagai anggota Asuransi Daperma serta tidak membayar premi Asuransi
Daperma karena yang membayar adalah Lembaganya.
* Produk –
produk
Layanan Daperma:
- Santunan Duka Anggota (SDA);
- Perlindungan Pinjaman Anggota (PPA);
* Syarat
dan ketentuan Daperma:
- Menjadi anggota Credit Union (CU AHA) yang aktif
- Simpanan wajib dan Pinjaman tidak tertunggak
DANSOS (Santunan Dana Sosial)
Merupakan
dana santunan yang diberikan CU AHA kepada anggota yang mengalami musibah
(meninggal dunia, cacat tetap).
* Iuran Dansos, sebesar Rp.50.000,- per thn
* Manfaat Dansos; setiap anggota yang mengalami musibah maka ahli
waris akan menerima santunan Dana
Sosial sebesar Rp. 5.000.000,-
* Syarat
memperoleh Dana Sosial (Dansos):
- Anggota Credit Union (CU AHA) “Aktif”
- Telah menyetor Iuran Dansos pada tahun berjalan
- Menyerahkan Surat Keterangan Kematian
Catatan: Apabila anggota meninggal dan belum menyetor iuran dansos maka anggota atau ahli waris tidak dapat mengklaim atau tidak menerima santunan.
Janganlah
“menunda waktu”
Istilah
“ sebentar atau besok sajalah” yang selalu membuat diri anda tidak akan pernah
mencapai impian anda…Lakukan sekarang...!
Untuk diingat !
“Bukan yang Besar memakan yang Kecil
Tetapi yang Cepat memakan yang Lambat”
Hidup adalah anugerah sekaligus pilihan,
Pilihan sebagai seorang pemenang atau yang
kalah...
Pilihan untuk menjadi seorang yang kaya
atau yang miskin...
Sekarang tergantung
pada pilihan anda, andalah yang menentukan!
Ayo... Mari bergabung bersama kami CU AHA,
Kita menata keuangan kita, menuju keluarga
sejahtera...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar